19 Point Penting Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan dalam Ujian Profesi Advokat PERADI
19 Point Penting Surat Gugatan
- Pengadilan yang dituju.
- Identitas Advokat
- Menyatakan "Berdasarkan Surat Kuasa Khusus ...(nomor dan/atau tanggal Surat Kuasa), bertindak untuk dan mewakili kepentingan dari...(identitas pemberi kuasa/penggugat)
- Identitas Pemberi Kuasa/Penggugat
- Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai penggugat"
- Identitas Tergugat
- Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai tergugat"
- Posita uraian kejadian
- Posita perbuatan tergugat (wanprestasi/PMH)
- Posita kerugian materil/imateril
- Posita jaminan
- Petitum "dikabulkan gugatan untuk seluruhnya"
- Menyatakan akta perjanjian sah
- Menghukum tergugat untuk membayar hutang dan ganti rugi/memenuhi apa yang telah disepakati
- Menyatakan sita jaminan dapat digunakan
- Menghukum untuk membayar biaya perkara
- Menyatakan perbuatan tergugat wanprestasi/PMH
- Menyatakan "menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
- Tanda tangan kuasa hukum penggugat
19 Point Penting Surat Kuasa Khusus
- Judul Surat Kuasa "Surat Kuasa"/"Surat Kuasa Khusus"
- Identitas Pemberi Kuasa
- Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa"
- Menyatakan "memilih domisili hukum/kedudukan hukum pada"
- Identitas Penerima Kuasa
- Alamat kantor advokat
- Menyatakan "bertindak secara sendiri-diri maupun bersama-sama"
- Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa"
- Menyatakan "KHUSUS"
- Menyatakan "untuk mendampingi, mewakili, dan mengajukan gugatan"
- Pengadilan mana yang dituju
- Identitas tergugat
- Menyebutkan jenis perbuatan yang dilanggar (wanprestasi/PMH)
- Menyatakan "hak substitusi"
- Menyatakan "hak retensi"
- Tanggal dibuat surat kuasa
- Menggambarkan "Materai Rp 6.000,-"
- Tanda Tangan Pemberi Kuasa (tanda tangan mengenai Materai)
- Tanda Tangan Penerima Kuasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar