Jumat, 26 September 2014

19 Point Penting Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan dalam Ujian Profesi Advokat PERADI

19 Point Penting Surat Gugatan

  1. Pengadilan yang dituju.
  2. Identitas Advokat
  3. Menyatakan "Berdasarkan Surat Kuasa Khusus ...(nomor dan/atau tanggal Surat Kuasa), bertindak untuk dan mewakili kepentingan dari...(identitas pemberi kuasa/penggugat)
  4. Identitas Pemberi Kuasa/Penggugat
  5. Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai penggugat"
  6. Identitas Tergugat
  7. Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai tergugat"
  8. Posita uraian kejadian
  9. Posita perbuatan tergugat (wanprestasi/PMH)
  10. Posita kerugian materil/imateril
  11.  Posita jaminan
  12.  Petitum "dikabulkan gugatan untuk seluruhnya"
  13. Menyatakan akta perjanjian sah
  14. Menghukum tergugat untuk membayar hutang dan ganti rugi/memenuhi apa yang telah disepakati
  15. Menyatakan sita jaminan dapat digunakan
  16. Menghukum untuk membayar biaya perkara
  17.  Menyatakan perbuatan tergugat wanprestasi/PMH
  18.  Menyatakan "menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
  19. Tanda tangan kuasa hukum penggugat
 19 Point Penting Surat Kuasa Khusus
  1. Judul Surat Kuasa "Surat Kuasa"/"Surat Kuasa Khusus"
  2. Identitas Pemberi Kuasa
  3. Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa"
  4. Menyatakan "memilih domisili hukum/kedudukan hukum pada"
  5. Identitas Penerima Kuasa
  6. Alamat kantor advokat
  7. Menyatakan "bertindak secara sendiri-diri maupun bersama-sama"
  8. Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa"
  9. Menyatakan "KHUSUS"
  10. Menyatakan "untuk mendampingi, mewakili, dan mengajukan gugatan"
  11. Pengadilan mana yang dituju
  12. Identitas tergugat
  13. Menyebutkan jenis perbuatan yang dilanggar (wanprestasi/PMH)
  14. Menyatakan "hak substitusi"
  15. Menyatakan "hak retensi"
  16. Tanggal dibuat surat kuasa
  17. Menggambarkan "Materai Rp 6.000,-"
  18. Tanda Tangan Pemberi Kuasa (tanda tangan mengenai Materai)
  19. Tanda Tangan Penerima Kuasa

Tidak ada komentar: